TEMPO.CO, Bandung -
Administrasi pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ke pemerintah
provinsi di Jawa Barat, dinilai akan menguntungkan sekolah dan masyarakat.
Selain tunjangan guru dan pegawai sekolah bakal naik, sekolah gratis pun
berpeluang merata ke seluruh kota dan kabupaten.
Saat ini, pengelolaan SMA sederajat di bawah Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten. Tahun depan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA, SMK, Madrasah Aliyah, berpindah ke pemerintah provinsi. Pemerintah Kota dan Kabupaten masih bertanggung jawab terhadap pengelolaan SD hingga SMP sederajat.
Ketua Forum Aksi Guru Independen Iwan Hermawan mengatakan, kalangan guru menyambut baik peralihan pengelolaan itu. Dampaknya, tunjangan perbaikan penghasilan guru bakal naik. Saat ini dari pemerintah Kota Bandung misalnya, tunjangan tersebut yang diterima seorang guru sebesar Rp 200 ribu per bulan. "Di provinsi sesuai Surat Keputusan Gubernur, tunjangan itu bisa mencapai Rp 4,5 juta per bulan, tergantung pangkat dan jabatannya," ujarnya kepada Tempo, 6 November 2014.
Selain itu, pengalihan SMA sederajat ke provinsi pun berdampak pada pemerataan sekolah negeri gratis. Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto mengatakan, kebijakan provinsi Jawa Barat untuk SMA negeri sederajat gratis sejauh ini baru berjalan di 20 dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat. "Sesuai janji Gubernur, ketentuan (sekolah gratis) itu harus dibuat peraturan daerahnya seperti DKI Jakarta," katanya.
Menurutnya, sekolah gratis SMA negeri sederajat itu akan mengurangi beban orang tua. Sekolah swasta juga terbantu karena biaya sekolah bisa berkurang. "Cara itu bisa meningkatkan partisipasi bersekolah di Jawa Barat sampai lulus SMA sederajat," katanya. Saat ini secara nasional, menurut Dwi, mayoritas lulusan sekolah baru setara SMP sederajat.
Dia menilai, pengalihan sekolah tersebut ke provinsi masih bisa selaras dengan rencana pemerintah pusat yang ingin menerapkan wajib belajar pendidikan dasar selama 12 tahun, atau dari jenjang SD hingga SMA sederajat. "Provinsi tinggal berkoordinasi saja dengan kota kabupaten," katanya. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan rencananya akan memulai pengalihan manajemen SMA sederajat tersebut pada 2015.
Saat ini, pengelolaan SMA sederajat di bawah Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten. Tahun depan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA, SMK, Madrasah Aliyah, berpindah ke pemerintah provinsi. Pemerintah Kota dan Kabupaten masih bertanggung jawab terhadap pengelolaan SD hingga SMP sederajat.
Ketua Forum Aksi Guru Independen Iwan Hermawan mengatakan, kalangan guru menyambut baik peralihan pengelolaan itu. Dampaknya, tunjangan perbaikan penghasilan guru bakal naik. Saat ini dari pemerintah Kota Bandung misalnya, tunjangan tersebut yang diterima seorang guru sebesar Rp 200 ribu per bulan. "Di provinsi sesuai Surat Keputusan Gubernur, tunjangan itu bisa mencapai Rp 4,5 juta per bulan, tergantung pangkat dan jabatannya," ujarnya kepada Tempo, 6 November 2014.
Selain itu, pengalihan SMA sederajat ke provinsi pun berdampak pada pemerataan sekolah negeri gratis. Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto mengatakan, kebijakan provinsi Jawa Barat untuk SMA negeri sederajat gratis sejauh ini baru berjalan di 20 dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat. "Sesuai janji Gubernur, ketentuan (sekolah gratis) itu harus dibuat peraturan daerahnya seperti DKI Jakarta," katanya.
Menurutnya, sekolah gratis SMA negeri sederajat itu akan mengurangi beban orang tua. Sekolah swasta juga terbantu karena biaya sekolah bisa berkurang. "Cara itu bisa meningkatkan partisipasi bersekolah di Jawa Barat sampai lulus SMA sederajat," katanya. Saat ini secara nasional, menurut Dwi, mayoritas lulusan sekolah baru setara SMP sederajat.
Dia menilai, pengalihan sekolah tersebut ke provinsi masih bisa selaras dengan rencana pemerintah pusat yang ingin menerapkan wajib belajar pendidikan dasar selama 12 tahun, atau dari jenjang SD hingga SMA sederajat. "Provinsi tinggal berkoordinasi saja dengan kota kabupaten," katanya. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan rencananya akan memulai pengalihan manajemen SMA sederajat tersebut pada 2015.
Tabel Tunjangan PNS
Tunjangan PNS pengertiannya pendapatan sah yang diterima seorang PNS sesuai
jabatan dan status.
Jenis Tunjangan PNS :
1. Tunjangan Keluarga yang besarnya untuk Istri/Suami : 10 % dari gaji pokok, sedang anak 2
% dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.
2. Tunjangan
Pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang yang
masuk daftar gaji.
Perdirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor Per-57/PB/2009 Tanggal 30-11-2009
menetapkan tarif beras sebesar Rp 4.950,- per kg.
Update:
Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Depkeu No 67/PB/2010 tgl 28 Desember
2010, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang ditetapkan menjadi Rp 5.656
/kg. Penetapan harga ini berlaku mulai 1 Januari 2010, sehingga PNS
maupun pensiunan akan menerima kekurangan selisih harga.
3. Tunjangan
Jabatan, merupakan tunjangan bagi PNS yang diangkat dlm jabatan struktural maupun
fungsional
a.
Tabel Tunjangan Jabatan Struktural:
No
|
Eselon
|
Tunjangan
|
1
|
IA
|
5,500,000
|
2
|
IB
|
4,350,000
|
3
|
IIA
|
3,250,000
|
4
|
IIB
|
2,050,000
|
5
|
IIIA
|
1,260,000
|
6
|
IIIB
|
980,000
|
7
|
IVA
|
540,000
|
8
|
IVB
|
490,000
|
9
|
VA
|
360,000
|
b.
Tunjangan Jabatan Fungsional
± Fungsional Terampil:
No
|
Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
Pelaksana
Pemula
|
220,000
|
2
|
Pelaksana
|
240,000
|
3
|
Pelaksana
lanjutan
|
265,000
|
4
|
Penyelia
|
500,000
|
± Fungsional Ahli:
No
|
Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
Pertama
|
300,000
|
2
|
Muda
|
600,000
|
3
|
Madya
|
850,000
|
±Fungsional Profesi:
No
|
Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
Pertama
|
325,000
|
2
|
Muda
|
750,000
|
3
|
Madya
|
1,200,000
|
4
|
Utama
|
1,400,000
|
Kelengkapan Administrasi Tunjab
Struktural/Fungsional
·
Srt Pernyataan Pelantikan (SPP)
·
Srt Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Jab Struktural/Fungsional.
·
Surat Pernyataan masih menduduki Jab (SPMT) Struktural/Fungsional.
·
Srt Keputusan Inpassing.
·
Foto copy SK kenaikan pangkat terakhr
·
Foto copy ijazah terakhir
·
Foto copy DP-3 tahun terakhir
4. Tunjangan
Umum
Untuk PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural maupun fungsional berhak akan tunjangan umum yg besarnya sbb:
Untuk PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural maupun fungsional berhak akan tunjangan umum yg besarnya sbb:
No
|
Gol
|
Tunjangan
|
1
|
IV
|
195,000
|
2
|
III
|
185,000
|
3
|
II
|
180,000
|
4
|
I
|
175,000
|
0 komentar:
Posting Komentar