Minggu, 01 Februari 2015

tunda propinsi


TEMPO.CO, Bandung - Administrasi pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ke pemerintah provinsi di Jawa Barat, dinilai akan menguntungkan sekolah dan masyarakat. Selain tunjangan guru dan pegawai sekolah bakal naik, sekolah gratis pun berpeluang merata ke seluruh kota dan kabupaten.

Saat ini, pengelolaan SMA sederajat di bawah Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten. Tahun depan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA, SMK, Madrasah Aliyah, berpindah ke pemerintah provinsi. Pemerintah Kota dan Kabupaten masih bertanggung jawab terhadap pengelolaan SD hingga SMP sederajat.

Ketua Forum Aksi Guru Independen Iwan Hermawan mengatakan, kalangan guru menyambut baik peralihan pengelolaan itu. Dampaknya, tunjangan perbaikan penghasilan guru bakal naik. Saat ini dari pemerintah Kota Bandung misalnya, tunjangan tersebut yang diterima seorang guru sebesar Rp 200 ribu per bulan. "Di provinsi sesuai Surat Keputusan Gubernur, tunjangan itu bisa mencapai Rp 4,5 juta per bulan, tergantung pangkat dan jabatannya," ujarnya kepada Tempo, 6 November 2014.

Selain itu, pengalihan SMA sederajat ke provinsi pun berdampak pada pemerataan sekolah negeri gratis. Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto mengatakan, kebijakan provinsi Jawa Barat untuk SMA negeri sederajat gratis sejauh ini baru berjalan di 20 dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat. "Sesuai janji Gubernur, ketentuan (sekolah gratis) itu harus dibuat peraturan daerahnya seperti DKI Jakarta," katanya.

Menurutnya, sekolah gratis SMA negeri sederajat itu akan mengurangi beban orang tua. Sekolah swasta juga terbantu karena biaya sekolah bisa berkurang. "Cara itu bisa meningkatkan partisipasi bersekolah di Jawa Barat sampai lulus SMA sederajat," katanya. Saat ini secara nasional, menurut Dwi, mayoritas lulusan sekolah baru setara SMP sederajat.

Dia menilai, pengalihan sekolah tersebut ke provinsi masih bisa selaras dengan rencana pemerintah pusat yang ingin menerapkan wajib belajar pendidikan dasar selama 12 tahun, atau dari jenjang SD hingga SMA sederajat. "Provinsi tinggal berkoordinasi saja dengan kota kabupaten," katanya. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan rencananya akan memulai pengalihan manajemen SMA sederajat tersebut pada 2015.
Tabel Tunjangan PNS
Tunjangan PNS pengertiannya pendapatan sah yang diterima seorang PNS sesuai jabatan dan status.
Jenis Tunjangan PNS :
1. Tunjangan Keluarga yang besarnya untuk Istri/Suami : 10 % dari gaji  pokok, sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.
2. Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang yang masuk daftar gaji.
Perdirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor Per-57/PB/2009 Tanggal 30-11-2009 menetapkan tarif beras sebesar Rp 4.950,- per kg.
Update:
Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Depkeu No 67/PB/2010 tgl 28 Desember 2010, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang ditetapkan menjadi Rp 5.656 /kg. Penetapan harga  ini berlaku mulai 1 Januari 2010,  sehingga PNS maupun pensiunan akan menerima kekurangan selisih harga.
3. Tunjangan Jabatan, merupakan tunjangan bagi PNS yang diangkat dlm jabatan struktural maupun fungsional
a. Tabel Tunjangan Jabatan Struktural:
No
Eselon
Tunjangan
1
IA
5,500,000
2
IB
4,350,000
3
IIA
3,250,000
4
IIB
2,050,000
5
IIIA
1,260,000
6
IIIB
980,000
7
IVA
540,000
8
IVB
490,000
9
VA
360,000
b. Tunjangan Jabatan Fungsional
± Fungsional Terampil:
No
Jabatan
Tunjangan
1
Pelaksana Pemula
220,000
2
Pelaksana
240,000
3
Pelaksana lanjutan
265,000
4
Penyelia
500,000
± Fungsional Ahli:
No
Jabatan
Tunjangan
1
Pertama
300,000
2
Muda
600,000
3
Madya
850,000
±Fungsional Profesi:
No
Jabatan
Tunjangan
1
Pertama
325,000
2
Muda
750,000
3
Madya
1,200,000
4
Utama
1,400,000
Kelengkapan Administrasi Tunjab Struktural/Fungsional
·         Srt Pernyataan Pelantikan (SPP)
·         Srt Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Jab Struktural/Fungsional.
·         Surat Pernyataan masih menduduki Jab (SPMT) Struktural/Fungsional.
·         Srt Keputusan Inpassing.
·         Foto copy SK kenaikan pangkat terakhr
·         Foto copy ijazah terakhir
·         Foto copy DP-3 tahun terakhir
4. Tunjangan Umum
Untuk PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural maupun fungsional berhak akan tunjangan umum yg besarnya sbb:
No
Gol
Tunjangan
1
IV
195,000
2
III
185,000
3
II
180,000
4
I
175,000

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Dcreators